Contoh blanko SKP guru SD


    Contoh blanko SKP Guru
    SKP guru merupakan bagian penilaian kinerja guru. Penulis akan share contoh blanko SKP guru terutama blanko bagi para guru SD atau Guru kelas. seperti contoh dibawah ini:

    contoh blanko SKP guru

    untuk melihat dan download versi lengkapnya. silahkan klik link dibawah ini

    a. Peraturan pemerintah (PP) tentang SKP guru 
    berikut ini adalah landasan hukum tentang SKP guru yang berdasar pada PP no 46 tahun 2011. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai). SKP guru merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja bagi para guru. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP Guru dan 40 persen perilaku kerja.

    Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target.

    b. Ketentuan Penyusunan SKP
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  9. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
    • Jelas
    • Dapat diukur
    • Relevan
    • Dapat dicapai
    • memiliki target waktu 

    c. Unsur-Unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
    1. Kegiatan Tugas Jabatan
    Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
    2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
    3. Target.
         Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
    • Kuantitas (Target Output)
    • Kualitas (Target Kualitas)
    • Waktu (Target Waktu)
    • Biaya (Target Biaya) 

    d. Penilaian SKP guru SD
    Nilai capaian SKP Guru dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
    91 – ke atas : Sangat baik
    76 – 90 : Baik
    61 – 75 : Cukup
    51 – 60 : Kurang
    50 – ke bawah : Buruk

    Penilaian SKP guru Kelas meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
    semoga dengan adanya sistem penilaian kinerja ini profesionalitas guru akan semakin meningkat. 

    Semoga bermanfaat ya.


Komentar