Kode etik guru di dalam kelas


    Etika guru didalam kelas erat kaitannya dengan sikap dan perilaku seorang guru saat mengajar didalam kelas. Jika kita merujuk pada landasan dasar kode etik rasanya terlalu rumit dan terlalu universal sehingga penulis mencoba untuk fokus pada perilaku yang berlaku di lapangan, walaupun demikian penulis akan tetap melampirkan landasan tersebut di akhir artikel.

    etika guru di dalam kelas

  1. Guru hendaknya tidak otoriter
  2. Pembelajaran bermakna hanya bisa didapat bila siswa merasa senang dan gembira saat proses pembelajaran berlangsung. Sedangkan sikap otoriter akan menciptakan situasi sebaliknya, siswa akan merasa tertekan, ketakutan dan kecemasan. Salah satu sikap otoriter didalam kelas adalah "saya yang berkuasa di kelas ini, yang tidak patuh silahkan keluar sekarang" nah ini nieh......yang terkadang membuat para siswa sama sekali tidak merasakan pembelajaran yang menyenangkan. Guru bukan tuhan yang selalu benar dan murid bukanlah kerbau (soe hok gie).

  3. Guru sebagai model
  4. Seperti sebuah pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari" artinya jelas bahwa segala tingkah laku guru akan menjadi contoh bagi siswanya. Hal ini meliputi banyak hal seperti pakaian, gaya bicara, cara bersikap, cara melihat dan sebagainya. Jika banyak siswa yang berdandan wah saat sekolah, saya rasa wajar ..lah wong guru nya juga kalo dandan ngalahin artis lengkap dengan gemerlap aksesoris.

    Berikut ini adalah pelanggaran etika yang paling sering terjadi didalam kelas :
  5. Guru merokok didalam kelas
  6. Guru memakai aksesoris dan pakaian yang berlebihan
  7. Guru mempersilahkan siswa dengan mununjuk dan membentak "hai kamu!!!!! Jawab yang benar"
  8. Guru menghardik saat siswa tidak bisa.
  9. Guru tidak mengajar hanya tas nya saja yang ada, sampai akhir jam pelajaran.
  10. Lebih sibuk dengan program-program tidak penting dan mengesampingkan tugas mengajar.
  11. Marah-marah di kelas.


  12. Landasan etika guru didalam kelas
     Etika dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang filsafat moral, yaitu mengenai nilai, ilmu tentang tingkah laku dan ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar. Perilaku etika dapat meliputi:
    1. Pertanggungjawaban (reponsibility)
    2. Pengabdian (dedication)
    3. Kesetiaan (loyalitas)
    4. Kepekaan (sensitivity)
    5. Persamaan (equality)
    6. Kepantasan (equity)


    Jika kita merujuk pada pasal 6 kode etik guru indonesia seperti dibawah ini.

    Hubungan Guru dengan Peserta Didik
  13. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  14.  Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  15.  Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  16. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  17. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  18. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  19. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  20. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  21. Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  22. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  23. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  24. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  25. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  26. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  27. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  28. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Komentar