Skripsi
merupakan karya ilmiah resmi yang di tulis oleh mahasiswa dalam rangka
menyelesaikan studi pada program sarjana (S1). Penulisan skripsi merupakan
bukti kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian sesuai dengan bidang
keahliannya. Skripsi disusun dan dipertahankan untuk mencapai gelar sarjana
dilingkungan suatu universitas. Skripsi yang ditulis dan diajukan sebagai
persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana haruslah memenuhi kriteria dan
karakteristik sebagai berikut :
- Merupakan karya asli hasil penelitian ilmiah yang berkualitas dan bukan hasil karya orang lain ataupun hasil plagiat.
- Bermanfaat bagi pengembagan pendidikan dalam bidang tertentu, baik secara teoritis maupun praktis, baik pada tingkat sekolah dasar, sekolah menengah maupun perguruan tinggi.
- Mengarah pada pemecahan masalah bidang keahliannya masing-masing.
- Ditulis atas dasar pengamatan dan observasi lapangan ataupun penelaahan pustaka (penelitian kepustakaan) yang relevan dengan bidag studi yang ditempuh mahasiswa.
- Ditulis dalam bahasa idonesia yang baik dan benar
Tahap
penilaian skripsi
Penelaian
skripsi mencakup isi, bahasa, metode, sistematika, dan penyajian. Skripsi harus
dapat dipertahankan dalam ujian, penelaian diberikan terhadap penguasaan isi,
kemampuan mempertahankan skripsi secara ilmiah dan kemampuan menggunakan bahasa
indonesia secara baik dan benar. Penelaian skripsi dilakukan oleh dosen penguji
. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus jika yang bersangkutan tidak dapat
mempertahankan skripsi nya.
Perbaikan
skripsi
Mahasiswa
dapat dinyatakan lulus bersyarat oleh dosen penguji apabila naskah skripsinya
perlu diperbaiki karena masih terdapat kekurangan/kelemahan yang cukup
mendasar. Mahasiswa yang bersangkutan di arahkan oleh penguji untuk memperbaiki
skripsi nya, kemudian hasil perbaikannya dikonsultasikan kembali kepada penguji
hingga skripsi tersebut dinyatakan layak telah memenuhi syarat baku mutu.
Perbaikan skripsi di berikan waktu selambat-lambatnya dua bula sejak skripsi
diujikan. Kelulusan dapat dibatalkan jika perbaikan skripsi tidak dapat
diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Catatan
:
Skripsi
dinyatakan batal apabila terbukti merupakan hasil pekerjaan orang lain,
diperoleh dari biro jasa pembuat skripsi, ataupun hasil menjiplak karya orang
lain. Demikian pula , apabila dikemudian hari ternyata terbukti bahwa mahasiswa
yang lulus tersebut merupakan hasil plagiat atau ada claim dari pihak lain
terhadap keaslian skripsi yang ditulis, maka kelulusan maupun kesarjanaannya
dapat dibatalkan dan ditarik kembali.
Komentar
Posting Komentar