Skripsi


Skripsi merupakan karya ilmiah resmi yang di tulis oleh mahasiswa dalam rangka menyelesaikan studi pada program sarjana (S1). Penulisan skripsi merupakan bukti kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian sesuai dengan bidang keahliannya. Skripsi disusun dan dipertahankan untuk mencapai gelar sarjana dilingkungan suatu universitas. Skripsi yang ditulis dan diajukan sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana haruslah memenuhi kriteria dan karakteristik sebagai berikut :

skripsi
  1. Merupakan karya asli hasil penelitian ilmiah yang berkualitas dan bukan hasil karya orang lain ataupun hasil plagiat.
  2. Bermanfaat bagi pengembagan pendidikan dalam bidang tertentu, baik secara teoritis maupun praktis, baik pada tingkat sekolah dasar, sekolah menengah maupun perguruan tinggi.
  3. Mengarah pada pemecahan masalah bidang keahliannya masing-masing.
  4. Ditulis atas dasar pengamatan dan observasi lapangan ataupun penelaahan pustaka (penelitian kepustakaan) yang relevan dengan bidag studi yang ditempuh mahasiswa.
  5. Ditulis dalam bahasa idonesia yang baik dan benar

Tahap penilaian skripsi
Penelaian skripsi mencakup isi, bahasa, metode, sistematika, dan penyajian. Skripsi harus dapat dipertahankan dalam ujian, penelaian diberikan terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan skripsi secara ilmiah dan kemampuan menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar. Penelaian skripsi dilakukan oleh dosen penguji . Mahasiswa dinyatakan tidak lulus jika yang bersangkutan tidak dapat mempertahankan skripsi nya.

Perbaikan skripsi
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus bersyarat oleh dosen penguji apabila naskah skripsinya perlu diperbaiki karena masih terdapat kekurangan/kelemahan yang cukup mendasar. Mahasiswa yang bersangkutan di arahkan oleh penguji untuk memperbaiki skripsi nya, kemudian hasil perbaikannya dikonsultasikan kembali kepada penguji hingga skripsi tersebut dinyatakan layak telah memenuhi syarat baku mutu. Perbaikan skripsi di berikan waktu selambat-lambatnya dua bula sejak skripsi diujikan. Kelulusan dapat dibatalkan jika perbaikan skripsi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Catatan :
Skripsi dinyatakan batal apabila terbukti merupakan hasil pekerjaan orang lain, diperoleh dari biro jasa pembuat skripsi, ataupun hasil menjiplak karya orang lain. Demikian pula , apabila dikemudian hari ternyata terbukti bahwa mahasiswa yang lulus tersebut merupakan hasil plagiat atau ada claim dari pihak lain terhadap keaslian skripsi yang ditulis, maka kelulusan maupun kesarjanaannya dapat dibatalkan dan ditarik kembali.

Komentar