Pengertian Penyandang disabilitas Netra


Saat ini istilah penyandang cacat tidak lagi digunakan karena dianggap mendiskriminasikan para penyandang cacat. Istilah “Cacat” berkonotasi sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat kepada seseorang dengan tanda atau label negatif yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya.Namun kenyataan bisa saja seseorang penyandang disabilitas hanya mempunyai kekurangan fisik tertentu, bukan disabilitas secara keseluruhan. Untuk itu istilah “cacat”  dirubah menjadi “disabilitas” yang lebih berarti ketidakmampuan secara penuh.


Namun sejak tanggal 29 Maret 2010 istilah cacat kini digantikan dengan istilah disabilitas, Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Disabilitas menurut asal kata terdiri atas kata dis dan ability. Dis digunakan untuk menyebut suatu kondisi yang berkebalikan dari sesuatu pada kata dibelakangnya. Sedangkan ability memiliki arti kemampuan. Sehingga jika pengertian dis dan abilitas itu digabungkan maka akan menjadi kebalikan (dis) dari kondisi mampu (ability) atau dalam kata lain berarti ketidakmampuan. Jadi lebih sederhananya disabilitas adalah keadaan seseorang dimana orang tersebut memiliki ketidakmampuan melakukan suatu hal yang bisa dilakukan orang pada umumnya.



pengertian disabilitas netra


Istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab  di sebagian masyarakat Indonesia berbeda dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat.  Istilah Disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia berasal dari serapan kata bahasa Inggris disability yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Disabilitas” belum tercantum.  Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. 


Untuk saat ini diakui memang masyarakat seolah masih menganggap disabilitas adalah orang-orang kelas dua, banyak contoh yang menerapkan pemahaman seperti itu, seperti misalnya didalam masyarakat orang-orang disabilitas sangat jarang atau bahkan tidak pernah diberikan kepercayaan untuk memegang posisi atau jabatan strategis tertentu, baik dari tingkat desa apalagi ditingkat negara. Termasuk di dunia kerja sampai saat ini hampir tidak ada perusahaan atau lembaga pada umumnya yang mau menerima tenaga kerja dari golongan atau penyandang disabilitas.



Sampai saat ini, penyandang disabilitas menjadi kaum yang tidak begitu diakui layaknya orang yang normal. Pada hasil kovensi PBB “Convention on the Rights of Persons with Disabilities” pada 13 Desember 2006 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang dengan kelainan fisik, mental, intelektual atau indera kerusakan secara jangka panjang yang dapat menghalangi dan menghambat berbagai interaksi dan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar yang sama dengan lainnya.



Organisasi Kesehatan Sedunia/WHO memberikan definisi kedisabilitasan dalam 3 kategori, yaitu: impairment, disability dan handicap. Impairment disebutkan sebagai kondisi ketidaknormalan atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis, atau anatomis. Sedangkan disability adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat adanya impairment untuk melakuka aktifitas dengan cara yang dianggap normal bagi manusia. Adapun handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang akibat adanya impairment, dan disability, yang mencegahnya dari pemenuhan peranan yang normal (dalam konteks usia, jenis kelamin, serta faktor budaya) bagi orang yang bersangkutan.



Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Penderita disabilitas menyatakan bahwa penderita disabilitas adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai kelainan fisik atau mental yang oleh karenanya merupakan suatu rintangan atau hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secara layak, terdiri dari disabilitas tubuh, disabilitas netra, disabilitas mental, disabilitas rungu wicara dan disabilitas bekas penyandang penyakit kronis.



         Pengertian Penyandang disabilitas Netra



Secara etimologi kata tunanetra berasal dari tuna yang berarti rusak,netra berarti mata atau penglihatan. Jadi secara umum Tunanetra berarti rusak penglihatan. Tunanetra berarti buta,tetapi buta belum tentu sama sekali gelap atau sama sekali tidak dapat melihat. Ada anak buta yang sama sekali tidak ada penglihatan,anak semacam ini biasanya disebut buta total. Disamping buta total, masih ada juga anak yang mempunyai sisa penglihatan tetapi tidak dapat dipergunakan untuk membaca dan menulis huruf biasa, (Slamet Riadi, 1984:22).

Menurut Pertuni Tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan, tetapi tidak mampu menggunakan penglihatanya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meski pun dibantu dengan kacamata (kurang awas). Pertuni (persatuan tunanetra Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta


Menurut Robert M.G. (1978 : 249) adalah sebagai berikut : “A person with no percepecition of visual stimuli is totally blind” yang artinya bahwa seseorang yang tidak memiliki kecakapan melihat terhadap rangsangan penglihatan disebut dengan buta total.

Menurut pedoman pelaksanaan program outreach pada panti sosial penyandang cacat netra bahwa penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami gangguan, hambatan atau kelainan pada fungsi penglihatan sedemikian rupa, sehingga untuk bisa berkembang atau menjalankan fungsi hidupnya secara optimal memerlukan layanan khusus.

Menurut Slamet Riadi adalah “Seseorang dikatakan buta jika ia tidak dapat mempergunakan penglihatannya untuk pendidikan “(Slamet Riadi , 1984, hal. 23). 


Tunanetra menurut Sujadi S. (1986:23): Berdasarkan pandangan paedagogis, mereka ini kurang atau sama sekali tidak dapat menggunakan penglihatannya dalam melaksanakan tugas yang diberikan dalam pendidikan.
 

Menurut White Confrence pengertian tunanetra adalah sebagai berikut


1. Seseorang dikatakan buta baik total maupun sebagian (low vision) dari ke dua matanya sehingga tidak memungkinkan lagi baginya untuk membaca sekalipun dibantu dengan kacamata.

2. Seseorang dikatakan buta untuk pendidikan bila mempunyai ketajaman penglihatan 20/200 atau kurang pada bagian mata yang terbaik setelah mendapat perbaikan yang diperlukan atau mempunyai ketajaman penglihatan lebih dari 20/200 tetapi mempunyai keterbatasan dalam lantang pandangnya sehingga luas daerah penglihatannya membentuk sudut tidak lebih dari 20 derajat.

Berdasarkan definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tuna netra adalah orang yang mempunyai keterbatasan kemampuan secara fisik yang mana mereka tidak bisa menggunakan penglihatannya secara sempurna sehingga mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.




Komentar