Saat ini istilah penyandang cacat tidak lagi digunakan karena
dianggap mendiskriminasikan para penyandang cacat. Istilah “Cacat” berkonotasi
sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat kepada seseorang
dengan tanda atau label negatif yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya.Namun
kenyataan bisa saja seseorang penyandang disabilitas hanya mempunyai kekurangan
fisik tertentu, bukan disabilitas secara keseluruhan. Untuk itu istilah
“cacat” dirubah menjadi “disabilitas” yang lebih berarti ketidakmampuan
secara penuh.
Namun sejak tanggal 29 Maret 2010 istilah cacat kini
digantikan dengan istilah disabilitas, Disabilitas adalah istilah yang meliputi
gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Disabilitas menurut
asal kata terdiri atas kata dis dan ability. Dis digunakan untuk menyebut suatu
kondisi yang berkebalikan dari sesuatu pada kata dibelakangnya. Sedangkan
ability memiliki arti kemampuan. Sehingga jika pengertian dis dan abilitas itu
digabungkan maka akan menjadi kebalikan (dis) dari kondisi mampu (ability) atau
dalam kata lain berarti ketidakmampuan. Jadi lebih sederhananya disabilitas
adalah keadaan seseorang dimana orang tersebut memiliki ketidakmampuan
melakukan suatu hal yang bisa dilakukan orang pada umumnya.
Istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab di sebagian
masyarakat Indonesia berbeda dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang
mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat. Istilah
Disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia berasal dari serapan kata bahasa
Inggris disability yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Namun, dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Disabilitas” belum
tercantum. Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang
mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual. Jadi disabilitas adalah
sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh
seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Untuk saat ini diakui memang masyarakat seolah masih
menganggap disabilitas adalah orang-orang kelas dua, banyak contoh yang
menerapkan pemahaman seperti itu, seperti misalnya didalam masyarakat
orang-orang disabilitas sangat jarang atau bahkan tidak pernah diberikan
kepercayaan untuk memegang posisi atau jabatan strategis tertentu, baik dari
tingkat desa apalagi ditingkat negara. Termasuk di dunia kerja sampai saat ini
hampir tidak ada perusahaan atau lembaga pada umumnya yang mau menerima tenaga
kerja dari golongan atau penyandang disabilitas.
Sampai saat ini, penyandang disabilitas
menjadi kaum yang tidak begitu diakui layaknya orang yang normal. Pada hasil kovensi PBB “Convention on the
Rights of Persons with Disabilities” pada 13 Desember 2006 mendefinisikan
penyandang disabilitas sebagai orang-orang dengan kelainan fisik, mental,
intelektual atau indera kerusakan secara jangka panjang yang dapat menghalangi
dan menghambat berbagai interaksi dan partisipasi penuh dan efektif dalam
masyarakat atas dasar yang sama dengan lainnya.
Organisasi Kesehatan Sedunia/WHO memberikan
definisi kedisabilitasan dalam 3
kategori, yaitu: impairment,
disability dan handicap. Impairment disebutkan sebagai
kondisi ketidaknormalan atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis, atau
anatomis. Sedangkan disability
adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat
adanya impairment untuk melakuka aktifitas dengan cara yang dianggap normal bagi
manusia. Adapun handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang akibat adanya impairment, dan disability, yang
mencegahnya dari pemenuhan peranan yang normal (dalam konteks usia, jenis
kelamin, serta faktor budaya) bagi orang yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1980
tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Penderita disabilitas menyatakan bahwa penderita disabilitas adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai
kelainan fisik atau mental yang oleh karenanya merupakan suatu rintangan atau
hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secara layak, terdiri dari disabilitas tubuh, disabilitas
netra, disabilitas mental, disabilitas rungu
wicara dan disabilitas bekas
penyandang penyakit kronis.
Pengertian Penyandang disabilitas Netra
Secara etimologi kata tunanetra berasal dari
tuna yang berarti rusak,netra berarti mata atau penglihatan. Jadi secara umum
Tunanetra berarti rusak penglihatan. Tunanetra berarti buta,tetapi buta belum
tentu sama sekali gelap atau sama sekali tidak dapat melihat. Ada anak buta
yang sama sekali tidak ada penglihatan,anak semacam ini biasanya disebut buta
total. Disamping buta total, masih ada juga anak yang mempunyai sisa
penglihatan tetapi tidak dapat dipergunakan untuk membaca dan menulis huruf
biasa, (Slamet Riadi, 1984:22).
Menurut Pertuni Tunanetra adalah mereka yang
tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih
memiliki sisa penglihatan, tetapi tidak mampu menggunakan penglihatanya untuk
membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meski pun
dibantu dengan kacamata (kurang awas). Pertuni (persatuan tunanetra Indonesia)
yang berkedudukan di Jakarta.
Menurut Robert M.G. (1978 : 249) adalah sebagai
berikut : “A person with no percepecition of
visual stimuli is totally blind” yang artinya bahwa seseorang yang
tidak memiliki kecakapan melihat terhadap rangsangan penglihatan disebut dengan
buta total.
Menurut pedoman pelaksanaan program outreach
pada panti sosial penyandang cacat netra bahwa penyandang disabilitas adalah
mereka yang mengalami gangguan, hambatan atau kelainan pada fungsi penglihatan
sedemikian rupa, sehingga untuk bisa berkembang atau
menjalankan fungsi hidupnya secara optimal memerlukan layanan khusus.
Menurut Slamet Riadi adalah “Seseorang dikatakan
buta jika ia tidak dapat mempergunakan penglihatannya untuk pendidikan “(Slamet
Riadi , 1984, hal. 23).
Tunanetra menurut Sujadi S. (1986:23):
Berdasarkan pandangan paedagogis, mereka ini kurang atau sama sekali tidak
dapat menggunakan penglihatannya dalam melaksanakan tugas yang diberikan dalam
pendidikan.
Menurut White Confrence pengertian tunanetra
adalah sebagai berikut:
1. Seseorang dikatakan buta baik total
maupun sebagian (low vision) dari ke dua matanya
sehingga tidak memungkinkan lagi baginya untuk membaca sekalipun dibantu dengan
kacamata.
2. Seseorang dikatakan buta untuk pendidikan bila
mempunyai ketajaman penglihatan 20/200 atau kurang pada bagian mata yang
terbaik setelah mendapat perbaikan yang diperlukan atau mempunyai ketajaman
penglihatan lebih dari 20/200 tetapi mempunyai keterbatasan dalam lantang
pandangnya sehingga luas daerah penglihatannya membentuk sudut tidak lebih dari
20 derajat.
Berdasarkan definisi di atas penulis dapat
menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tuna netra adalah
orang yang mempunyai keterbatasan kemampuan secara fisik yang mana mereka tidak
bisa menggunakan penglihatannya secara sempurna sehingga mereka sulit untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak.
Komentar
Posting Komentar